Rapat Tim Kegiatan Identifikasi Standar Instrumen Pertanian di Provinsi Jambi (Tanaman Pangan)
KOTA JAMBI - Rabu, 24 Juli 2024 bertempat di ruang rapat Kepala Balai penanggung jawab kegiatan Identifikasi Standar Instrumen Pertanian di Provinsi Jambi Ir. Desy Nofriati, SP,. M.Si beserta tim melaksanakan rapat internal kegiatan. Rapat ini bertujuan sosialisasi rencana teknis pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2024.
Secara umum, kegiatan identifikasi standar instrumen pertanian di Provinsi Jambi bertujuan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan standar instrumen pertanian Komoditas Pangan (Jagung). Berdasarkan komunikasi awal dengan stakeholder, lokasi kegiatan direncanakan bertempat di Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Adapun langkah pelaksanaan kegiatan (1) Koordinasi, fiksasi Lokasi (CPCL) dengan stakeholders, (2) FGD, Pertemuan dan Diskusi Lingkup Pengguna Standar, (3) Survei, Observasi, Pengumpulan Data dan Informasi Standar (Jagung), (4) Identifikasi dan verifikasi standar Instrumen komoditas pangan (Jagung) berdasarkan rekapitulasi data dan informasi dan hasil survei serta observasi lapangan (5) Analisa data dan Desk Study, (6) Penyusunan PNPS (Program Nasional Pengusulan Standar) sebagai masukan bagi Pusat Standardisasi Instrumen Komoditas yang membutuhkan serta (7) pelaporan hasil kegiatan. Pada kesempatan ini juga disampaikan pembagian job description untuk masing-masing personalia kegiatan yang telah ditetapkan oleh BPSIP Jambi.
Diharapkan melalui rapat ini semua anggota tim kegiatan memahami tugas masing-masing dan teknis pelaksanaan kegiatan serta dapat melaksanakan kegiatan sesuai tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan.